Pelapor Grace Natalie Sangat Minta Untuk Segera Meminta Maaf Kepada Masyarakat
Rakyat Utama. Kuasa hukum Sekjen Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair meminta Ketum PSI Grace Natalie meminta maaf terkait pernyataannya soal penolakan perda syariah. Zulkhair melaporkan Grace Natalie ke polisi terkait pernyataan soal perda.
"Jadi kita minta 3x24 jam agar saudari ini meminta maaf. Kalau tidak meminta maaf, klien kami melalui serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PSI, sekaligus akan menggelar konpers ke kantor PSI. Ini kita minta saudari Grace mencabut kata-katanya tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution, usai diperiksa, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (24/11/2018).
Pitra keberatan dengan pernyataan Grace yang menolak perda syariah. Menurutnya perda syariah sudah berlaku sejak lama di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Papua. Perda syariah menurut Pitra merupakan kewenangan daerah.
Dia mengatakan pelapor sudah menyampaikan klarifikasi dengan menjawab 21 pertanyaan penyidik terkait laporannya. Sedangkan kuasa hukum pelapor lainnya, Elidaneti juga meminta Grace Natalie meminta maaf terhadap pernyataannya yang menolak perda syariah. Bila Grace meminta maaf ada kemungkinan laporan tersebut dicabut.
"Mungkin ada pertimbangan lain, karena kami tidak ingin sekarang suhu politik sedang memanas. Jadi jangan menambah-nambah atau mencari panggung. Coba tanya ke Grace Natalie dia itu siapa. Apakah sudah layak bahasanya seperti itu di muka publik," ujar Elidaneti.
"Jadi kita minta 3x24 jam agar saudari ini meminta maaf. Kalau tidak meminta maaf, klien kami melalui serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PSI, sekaligus akan menggelar konpers ke kantor PSI. Ini kita minta saudari Grace mencabut kata-katanya tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution, usai diperiksa, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (24/11/2018).
Pitra keberatan dengan pernyataan Grace yang menolak perda syariah. Menurutnya perda syariah sudah berlaku sejak lama di beberapa daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Papua. Perda syariah menurut Pitra merupakan kewenangan daerah.
Dia mengatakan pelapor sudah menyampaikan klarifikasi dengan menjawab 21 pertanyaan penyidik terkait laporannya. Sedangkan kuasa hukum pelapor lainnya, Elidaneti juga meminta Grace Natalie meminta maaf terhadap pernyataannya yang menolak perda syariah. Bila Grace meminta maaf ada kemungkinan laporan tersebut dicabut.
"Mungkin ada pertimbangan lain, karena kami tidak ingin sekarang suhu politik sedang memanas. Jadi jangan menambah-nambah atau mencari panggung. Coba tanya ke Grace Natalie dia itu siapa. Apakah sudah layak bahasanya seperti itu di muka publik," ujar Elidaneti.
Komentar
Posting Komentar