Polisi Sumut Telah Diperiksa Karna Terduga Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat
Pojok Pos. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemeriksaan internal terkait proses pengentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Pakpak Bharat yang melibatkan istri Bupati Pakpak Bharat, Made Tirta Kusuma Dewi.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan pemeriksaan dilakukan guna menelusuri kemungkinan permainan oknum atau pihak tertentu dalam proses penghentian penyelidikan kasus tersebut.
"Kami sedang periksa di internal seperti apa masalah sebenarnya. Kalau ada yang main di momen itu ya ditelusuri," kata Agus lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/11).
Dia menerangkan kemungkinan permainan dalam dalam proses penghentian penyelidikan kasus itu bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti antara Bupati dengan penyidik di kepolisian.
Selain itu, Agus menjelaskan adanya kemungkinan 'permainan' yang terjadi antara pihak perantara atau makelar kasus dengan melakukan penipuan atas nama anggota polisi.
"Ini bisa kerja sama dengan penyidik atau mengambil keuntungan pribadi dengan menipu seolah-olah untuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil manfaat," ujar Agus.
Lebih dari itu, jenderal bintang dua itu menambahkan, proses penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurutnya, proses penyelidikan harus dihentikan karena kerugian negara dalam kasus tersebut sudah dikembalikan.
"Penghentian penyelidikan sudah sesuai SOP," kata Agus.
Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutut-turut menyeret nama Made Tirta Kusuma Dewi yang merupakan istrinya. KPK menduga uang suap yang diterima Remigo digunakan untuk mengamankan kasus istrinya yang sedang berurusan dengan hukum di Medan.
Made Tirta Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 silam. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Sejumlah orang sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Lalu di awal 2018, kasus itu dilimpahkan ke Direktorar Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penyelidikan kasus itu telah dihentikan seminggu lalu setelag diperoleh keterangan dan klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara bahwa kerugian negara dalam kegiatan PKK Pakpak Bharat sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan.
"Itu minggu lalu sudah dihentikan penyelidikannya. Itukan tidak satu-dua orang kita periksa. Kita sama-sama tahu, dalam tahap penyelidikan itu, sepanjang belum ditindaklanjuti, kita tetap memonitor sama-sama. Itu dari hasil klarifikasi dengan inspektorat sehingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Dugaan kerugian negara Rp143 juta sudah dikembalikan," kata Tatan, Senin (19/11).
Akan tetapi, pernyataan Tatan berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh pihak Inspektorat Provinsi Sumut.
Inspektur Jenderal Pembantu Wilayah I Provinsi Sumut Yilpipa Minanda mengatakan pihaknya memang diminta oleh Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap korupsi dana kegiatan fasilitasi PKK di Kabupaten Pakpak Bharat yang melibatkan Made Tirta Kusuma Dewi.
Namun, dia mengaku belum mengetahui pengembalian kerugian negara itu. Menurutnya, sejauh ini laporan mengenai pengembalian dana belum pernah mereka terima.
"Kalau mengenai pengembalian dana kami tidak tau karena laporan kami sudah kami sampaikan, masalah sudah dikembalikan atau tidak, tidak ada dilaporkan sama kami," kata Yilpipa kepada wartawan, Senin (19/11).
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan pemeriksaan dilakukan guna menelusuri kemungkinan permainan oknum atau pihak tertentu dalam proses penghentian penyelidikan kasus tersebut.
"Kami sedang periksa di internal seperti apa masalah sebenarnya. Kalau ada yang main di momen itu ya ditelusuri," kata Agus lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/11).
Dia menerangkan kemungkinan permainan dalam dalam proses penghentian penyelidikan kasus itu bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti antara Bupati dengan penyidik di kepolisian.
Selain itu, Agus menjelaskan adanya kemungkinan 'permainan' yang terjadi antara pihak perantara atau makelar kasus dengan melakukan penipuan atas nama anggota polisi.
"Ini bisa kerja sama dengan penyidik atau mengambil keuntungan pribadi dengan menipu seolah-olah untuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil manfaat," ujar Agus.
Lebih dari itu, jenderal bintang dua itu menambahkan, proses penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurutnya, proses penyelidikan harus dihentikan karena kerugian negara dalam kasus tersebut sudah dikembalikan.
"Penghentian penyelidikan sudah sesuai SOP," kata Agus.
Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutut-turut menyeret nama Made Tirta Kusuma Dewi yang merupakan istrinya. KPK menduga uang suap yang diterima Remigo digunakan untuk mengamankan kasus istrinya yang sedang berurusan dengan hukum di Medan.
Made Tirta Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 silam. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Sejumlah orang sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Lalu di awal 2018, kasus itu dilimpahkan ke Direktorar Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penyelidikan kasus itu telah dihentikan seminggu lalu setelag diperoleh keterangan dan klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara bahwa kerugian negara dalam kegiatan PKK Pakpak Bharat sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan.
"Itu minggu lalu sudah dihentikan penyelidikannya. Itukan tidak satu-dua orang kita periksa. Kita sama-sama tahu, dalam tahap penyelidikan itu, sepanjang belum ditindaklanjuti, kita tetap memonitor sama-sama. Itu dari hasil klarifikasi dengan inspektorat sehingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Dugaan kerugian negara Rp143 juta sudah dikembalikan," kata Tatan, Senin (19/11).
Akan tetapi, pernyataan Tatan berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh pihak Inspektorat Provinsi Sumut.
Inspektur Jenderal Pembantu Wilayah I Provinsi Sumut Yilpipa Minanda mengatakan pihaknya memang diminta oleh Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap korupsi dana kegiatan fasilitasi PKK di Kabupaten Pakpak Bharat yang melibatkan Made Tirta Kusuma Dewi.
Namun, dia mengaku belum mengetahui pengembalian kerugian negara itu. Menurutnya, sejauh ini laporan mengenai pengembalian dana belum pernah mereka terima.
"Kalau mengenai pengembalian dana kami tidak tau karena laporan kami sudah kami sampaikan, masalah sudah dikembalikan atau tidak, tidak ada dilaporkan sama kami," kata Yilpipa kepada wartawan, Senin (19/11).
Komentar
Posting Komentar